Islam – Benarkah Rasulullah Membolehkan Jimat

Image

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Ada yang menulis di dumay ini bahwa jimat atau azimat diperbolehkan dengan mengutip hadits Rasulullah s.a.w. riwayat Muslim (hadits ini populer digunakan semua situs yang menjual jimat dan isim) yaitu sebagai berikut :

Dari Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab, ”Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di  dalamnya tidak terkandung kesyirikan.” (H.R. Muslim No. 4079).

Hadits ini kita jumpai pada shahih muslim sebenarnya adalah sebagai berikut :

: قَالَ الْأَشْجَعِيِّ مَالِكٍ بْنِ عَوْفِ عَنْ أَبِيهِ جُبَيْرٍ عَنْ بْنِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ عَنْ صَالِحٍ بْنُ مُعَاوِيَةُ أَخْبَرَنِي وَهْبٍ ابْنُ اأَخْبَرَنَا لطَّاهِرِ أَبُو حَدَّثَنِي

(م لمس ٤٠٧٩) شِرْكٌ فِيهِ يَكُنْ لَمْ ا بِمَالرُّقَى بَأْسَ لَا رُقَاكُمْ عَلَيَّ اعْرِضُوا فَقَالَ ذَلِكَ تَفِيرَى كَيْفَ اللَّهِ رَسُولَ يَا فَقُلْنَا الْجَاهِلِيَّةِ فِي نَرْقِيكُنَّا

Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Mu’awiyah bin Shalih dari ‘Abdur Rahman bin Jubair dari Bapaknya dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i dia berkata : “Kami biasa melakukan ruqyah pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah s.a.w. : “Ya Rasulullah! Bagaimana pendapat Anda tentang ruqyah ? ‘ Jawab beliau: ‘Peragakanlah ruqyahmu itu ke padaku. Ruqyah itu tidak ada salahnya selama tidak mengandung syirik” (H.R. Muslim No. 4079)

Hadits yang senada terdapat pada hadits berikut :

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib; Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah; Telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir; dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang melakukan mantera. Lalu datang keluarga ‘Amru bin Hazm kepada beliau seraya berkata; ‘Ya Rasulullah! Kami mempunyai mantera untuk gigitan kalajengking. Tetapi Anda melarang melakukan mantera. Bagaimana itu? ‘ Lalu mereka peragakan mantera mereka di hadapan beliau. Sabda beliau: ‘Ini tidak apa-apa. Barangsiapa di antara kalian yang bisa memberi manfaat kepada temannya hendaklah dia melakukannya.’ (H.R. Muslim 4078)

Perlu diketahui bahwa ruqyah adalah bacaan yang dibacakan pada orang sakit medis maupun non medis seperti terkena sihir, hasad mata (‘ain) atau karena gangguan jin. Ruqyah ini ada dua macam. Ruqyah syar’iyyah ialah bacaan doa yang syar’iy yang diajarkan oleh Rasulullah s.a.w. atau para sahabat, atau dari ayat-ayat Al-Qur’an. Sedangkan ruqyah syirkiyyah adalah bacaan yang syirik yaitu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, mengandung kata-kata kemusyrikan, kebathilan, penyebutan nama-nama asing (terkadang disisipi nama raja jin) namun karena dalam bahasa arab orang kita tidak paham dll.

Kata “ruqyah” dalam hadits sering diterjemahkan juga sebagai mantera atau jampi-jampi. Namun karena mantera dan jampi-jampi itu konotasinya klenik dan mistik, maka agar tidak disalahpahami, ruqyah jangan diterjemahkan dengan mantera atau jampi-jampi melainkan cukup ruqyah saja. Adapun mantera dan jampi-jampi itu kita sepakati sebagai terjemahan dari ruqyah syirkiyyah (yang syirik). Saat ini pun istilah ruqyah saja sudah cukup banyak yang paham dan konotasinya adalah ruqyah yang islami / syar’iyyah.

Namun yang jelas kata ruqyah ini tidak pas jika diplesetkan atau diterjemahkan sebagai jimat atau rajah. Jimat dalam bahasa arab istilahnya tamimah. Istilah jimat, berbeda sama sekali dan masyarakat sudah mafhum bahwa jimat itu adalah sesuatu yang digantungkan dan dipercayai memiliki kekuatan perlindungan, keberuntungan dsb.

Adapun jimat (tamimah) jelas-jelas dilarang oleh Rasulullah s.a.w.

Telah menceritakan kepada kami Abdushshamad bin Abdil Warits Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muslim Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Manshur dari Dukhain Al Hajr dari Uqbah bin Amir Al Juhani, bahwa ada serombongan orang datang menemui Rasulullah s.a.w.  lalu beliau membaiat sembilan orang dari mereka dan menahan satu orang. Maka para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, engkau baiat sembilan orang dan engkau biarkan orang ini!” Beliau menjawa: “Orang itu mengenakantamimah ( jimat).” Beliau kemudian memasukkan tangannya dan memutus tamimah (jimat) orang itu.lalu beliau membaiatnya dan bersabda: “Barangisapa yang menggantungkan tamimah (jimat) maka ia telah berbuat syirik.” (H.R. Ahmad 16781)

Lalu bagaimana mungkin dikatakan bahwa ruqyah itu sama dengan tamimah (jimat)?

Telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Muhammad Ar Raqi telah menceritakan kepada kami Mu’ammar bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Bisyr dari Al A’masy dari ‘Amru bin Murrah dari Yahya bin Al Jazzar dari puteri saudarinya Zainab isterinya Abdullah, dari Zainab dia berkata, “Seorang wanita tua menemui kami hendak meruqyah dari penyakit demam. Dan kami memiliki dipan yang panjang kaki-kakinya, dan apabila Abdullah hendak masuk maka ia akan berdehem dan bersuara. Suatu hari ia masuk, ketika wanita tua itu mendengar suaranya, maka ia bersembunyi. Kemudian Abdullah datang dan duduk di sampingku dan membelaiku, ternyata ia menyentuh suatu jahitan benang, maka dia berkata, ‘Apa ini? ‘ Aku lalu menjawab, ruqyah (faqultu ruqyii), di dalamnya terdapat tulisan untuk pengobatan penyakit demam.” Abdullah lalu menariknya dengan paksa, kemudian ia putus dan membuangnya seraya berkata, “Sungguh saat ini keluarga Abdullah telah melakukan kesyirikkan, saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang syirik), jimat (tama-im) dan pelet (tiwalah) adalah syirik” (H.R. Ibnu Majah No. 3521)

Adapun ruqyah memang ruqyah itu diperbolehkan dan Rasulullah s.a.w. pun sering me-ruqyah orang yang terkena penyakit :

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim Berkata Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami dan berkata Zuhair dan lafazh ini miliknya; Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A’masy dari Abu Adh Dhuha dari Masruq dari ‘Aisyah dia berkata; “Apabila salah seorang di antara kami sakit, Rasulullah s.a.w. mengusapnya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengucapkan: ‘Adzhabil ba’sa rabban naas, wasyfi, Anta Syaafi walaa syifaa illa syifaauka, syifaa-an laa yughaadiru saqaman.’ (‘Wahai Rabb manusia, singkirkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah ia Karena hanya Engkaulah yang bisa menyembuhkannya, tiada kesembuhan kecuali dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan menyebabkan penyakit lagi).(H.R. Muslim No. 4061)

Rasulullah s.a.w. juga biasa membacakan ruqyah pada orang yang terkena penyakit gila :

Dari ubai bin Ka’ab berkata : Pada suatu waktu aku pernah bersama Rasulullah SAW lalu datanglah seorang arab maka ia berkata : “Wahai Nabiyullah sesungguhnya saya memiliki seorang saudara yang sakit”. Rasulullah bertanya : “Apakah penyakitnya?” Ia menjawab : “Sakit gila” Rasulullah berkata : “Bawalah ia kesini” Lalu orang yang sakit itu didatangkan ke hadapan Rasulullah, maka Nabi membaca doa perlindungan kepadanya dengan surat Al Fatihah dan empat ayat pertama dari Al-Baqarah, ayat 163 dan 164, satu ayat ke-18 dari surah Ali Imran, satu ayat dari Al-A’raf yang berbunyi inna rabbakumullahulladzii.. (ayat 54), lalu satu ayat dari surah Al Mukminun (ayat 116) satu ayat dari surah Al jin (ayat 3) satu ayat dari surat Al-hasyr dan dua surah perlindungan (Al Falaq & An-Naas) kemudian laki-laki yang sakit itu berdiri seakan-akan tidak pernah ragu dengan dirinya (H.R. Ibnu Hibban dalam Majma’u Az Zawaid V/115)

Ruqyah syar’iyyah tidak mungkin terlarang karena hal itu adalah salah satu yang diajarkan oleh Allah SWT melalui malakat Jibril ketika beliau s.a.w mengalami sakit.

Dari Abu Sa’id Al-Khudhri r.a., Jibril mendatangi Nabi SAW, lalu berkata, “Wahai Muhammad apakah engkau mengeluh rasa sakit?” Beliau menjawab, “Ya!” Kemudian Jibril ( meruqyahnya ), “Bismillahi arqika, min kulli syai’in yu’dzika, min syarri kulli nafsin au ‘aini hasidin, Allahu yasyfika, bismillahi arqika” ( “Dengan nam Allah aku meruqyahmu, dari segala hal yang menyakitimu, dan dari kejahatan segala jiwa manusia atau mata pendengki, semoga Allah menyembuhkan kamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu”) ( H.R. Muslim )

Adapun hadits-hadits yang menceritakan tentang pelarangan terhadap ruqyah dan orang yang meruqyah, maksudnya adalah ruqyah (bacaan) yang syirik atau ruqyah syirkiyyah

Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah menceritakan kepada kami Rauf bin Ubadah telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dia berkata; saya mendengar Hushain bin Abdurrahman dia berkata; saya berdiri di samping Sa’id bin Jubair lalu dia berkata; dari Ibnu Abbas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: Ada tujuh puluh ribu orang dari umatku yang masuk surga tanpa hisab, yaitu yang tidak meminta diruqyah (pengobatan dengan jampi-jampi, atau mantera), tidak berfirasat sial karena melihat burung dan hanya bertawakkal kepada Tuhan mereka. (H.R. Bukhari No. 5991)

Dari Zainab binti Mu’awiyah Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah syirik.” (H.R. Ahmad No. 3433)

Imam al-Munawi menjelaskan hadits di atas, menggunakan ruqyah (yang syirkiyyah), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet pengasihan) dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman Rasulullah sama dengan yang dikenal pada zaman jahiliyah yaitu ruqyah (yang tidak syar’iyyah), jimat dan pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam hadits, Rasulullah s.a.w. menganggap ruqyah adalah syirik karena menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya meyakini benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan syirik kepada Allah.

Dan Rasulullah s.a.w tidak melarang seseorang melakukan ruqyah

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Sa’id Al Asyaj keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Al A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir dia berkata; “Seorang laki-laki dari keluarga kami digigit kalajengking. Dan Nabi s.a.w. melarang telah melarang ruqyah. Kemudian orang itu menemui Rasulullah s.a.w. seraya berkata; “Ya, Rasulullah! engkau telah melarang mantera, sedangkan aku bisa mengobati dengan ruqyah dari gigitan kalajengking. ‘Jawab beliau : ‘Siapa yang sanggup di antara kalian menolong saudaranya, hendaklah dilakukannya.’ Dan telah menceritakannya kepada kami ‘Utsman bin Abu Syaibah dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A’masy melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa” (H.R. Muslim 4077)

“Dari A’isyah r.ah, dia berkata: Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar meruqyah orang yang terkena gangguan ‘ain (H.R. Muttafaqun ‘alaih)

Benarkah Sahabat Menggantungkan Jimat ?

Salah satu dalil yang populer digunakan orang-orang yang menghalalkan jimat adalah mendasarkan diri pada riwayat  yang menceritakan bahwa sahabat Nabi bernama Ibnu Umar r.a. pernah menggantungkan jimat pada anak-anaknya.

Abdullah bin Umar r.a. mengajarkan bacaan tersebut kepada anak­-anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb An-Nabawi, hal 167).

Jika kita perhatikan baik-baik bahwa ibnu umar mengajarkan bacaan (ruqyah) yaitu bacaan doa yang diajarkan Rasulullah s.a.w. sedangkan pada anak-anaknya yang masih kecil dan belum baligh maka doa tsb digantungkan agar mudah dihafal oleh anak-anaknya.

Doa mana yang diajarkan oleh Ibnu Umar r.a. pada anak-anaknya? Jika kita lihat Dalam Kitab At-Thibbunn-Nabawi, Al-Hafizh Al-Dzahabi menyitir sebuah hadits doa yang diajarkan Rasulullah s.aw. ialah sebagai berikut :

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma’il bin ‘Ayyasy dari Muhammad bin Ishaq dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian terbangun dalam tidur hendaknya ia mengucapkan; a’udzuu bilkalimatillahit taamati min ghadabihi wa syarri ‘ibadihi wa min hamazaatisy syayaathiina wa an-yadhuruun (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaanNya dan dari kejahatan para hambaNya serta dari bisikan syetan dan dari kedatangannya kepadaku.” (H.R. Tirmidzi No. 3451)

Abu Isa berkata, hadits ini adalah hadits hasan. Jadi apa yang dijadikan dalil bagi dibolehkannya menggantung jimat di atas adalah sama sekali jauh dari anggapan itu. Sedangkan Rasulullah s.a.w secara jelas melarang menggantungkan jimat baik berupa tulisan maupun benda-benda

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdirrahman telah mengabarkan kepada kami Haiwah telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Ubaid dia berkata, saya mendengar Misyrah bin Ha’an berkata, saya mendengar Uqbah bin Amir berkata, “Saya mendengar Rasulullah s.a.w.  bersabda: “Barangsiapa mengantungkan Tamimah (jimat) niscaya Allah tidak akan menyempurnakannya untuknya. Dan barangsiapa mengantungkan Wada’ah (sejenis rumah kerang/siput) maka Allah akan menelantarkan baginya.” (H.R. Ahmad dalam Musnad nya No. 16763)

Dan bila Rasulullah s.a.w. menjumpai orang yang menggunakan jimat akan menyuruh melepaskannya

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abu Al Khashib telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Mubarak dari Al Hasan dari ‘Imran bin Al Hushain, bahwa Nabi s.a.w. melihat gelang dari kuningan di tangan seorang laki-laki, maka beliau bertanya: “Apakah maksud dari gelang ini?” laki-laki itu menjawab, “Ini adalah wahinah (sejenis jimat).” Beliau bersabda: “Lepaslah, karena itu tidak akan menambahmu melainkan kesengsaraan.”  (H.R. Ibnu Majah No. 3522)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Madduwaih, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dari saudaranya Isa ia berkata: “Suatu ketika aku menjenguk Abdullah bin Ukaim Abu Ma’bad Al Juhani dan wajahnya berwarna kemerahan karena sakit, lantas kami pun berkata, “Tidakkah engkau menggantungkan sesuatu (di lehermu untuk menyembuhkanmu).” Ia menjawab, “Kematian lebih dekat dari itu.”Nabi s.a.w. pernah bersabda: “Barang siapa yang menggantungkan sesuatu di badannya, maka Allah akan membiarkannya bergantung pada jimatnya. (H.R. Tirmidzi No. 1998)

Dikutip dari: benarkah-rasulullah-s-a-w-membolehkan-jimat/

Ternyata banyak yang berdusta atas nama Rasulullah, #Naudzu billahi minDzaalik.

Contoh nyata:

Berikut adalah dusta yang dibuat2 demi penghalalan penggunaan jimat.

http://peperonity.com/go/sites/mview/kitab.mafahim.al-mushahhah/36163464

 

 

Islam – Dalil Larangan Penggunaan Jimat

Pengertian azimat/tamimah adalah suatu benda atau tulisan yang diyakini punya kekuatan ghoib .

Tidak boleh memakai jimat karena umumnya larangan yang telah disampaikan Rasulullah, “Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya).” (HR. Ahmad clan alHakim). 

Juga riwayat lain, “Barangsiapa yang memakai jimat, maka sungguh ia telah syirik.” (HR. Ahmad clan al-Hakim, dan dishahihkan al-Albani). Dan riwayat lain, “Barangsiapa yang meng-gantungkan sesuatu, maka ia diserahkan pada benda tersebut.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan alHakim). 

Simaklah sikap tegas yang ditunjukkan Rasulullah saat menghadapi orang yang menjadikan suatu benda sebagai jimat, yang diyakini bisa menyembuhkan penyakit yang ia derita. Imran bin Hushain berkata, “Rasuiullah pernah melihat seorang laki-laki yang di lengannya ada ikatan (tali) yang katanya untuk menghindari penyakit kuning. Rasulullah bertanya, `Celaka kamu, apa ini?’ la menjawab, `Ini jimat’. Rasulullah bersabda, `Sesungguhnya benda itu tidak menambahmu kecuali kamu menjadi semakin lemah. Lepaskanlah dan singkirkanlah darimu. Karena jika kamu mati dan benda itu masih bersamamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya’.” (HR. Ahmad, no. 19149 dan no. 3522, dan dishahihkan adz-Dzahabi).

Di riwayat lain, ‘Uqbah bin Amir al-Juhani berkata, “Telah datang sekelompok orang ke Rasulullah. Rasulullah mem¬bai’at sembilan dari mereka dan menyisakan satu orang. Mereka bertanya, `Wahai Rasulullah, engkau membai’at kami semua, kenapa kau sisakan satu orang ini. Rasulullah bersabda, `Ia memakai jimat’. Maka Rasulullah mengulurkan tangannya dan memotong jimat tersebut. Lalu bersabda, “Barang siapa memakai jimat, maka sungguh ia telah syirik.” (HR. Ahmad dan Hakim, dan dishahihkan al-Albani).

Dalam riwayat lain, Ruwaifi’ bin Tsabit berkata, “Rasulullah bersabda, “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu memanjang setelah kematianku. Beritahukanlah kepada semua manusia bahwa barang siapa yang mengikat jenggotnya (mengepang), menggantungkan jimat, beristinja’ (bersuci) dengan kotoran binatang atau tulang¬nya, maka sesungguhnya Muhammad (Rasulullah) telah berlepas diri darinya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i, serta dishahihkan al-Albani).

Lalu simaklah juga sikap tegas generasi Rasulullah, saat ia melihat ada jimat di rumahnya dan sedang dipakai istrinya. Abdullah bin Utbah berkata, “Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud berkata, Ada seorang wanita tua datang untuk menjampi-jampiku dari suatu penyakit. Di rumah kami ada ranjang yang panjang. Dan Abdullah bin Mas’ud bila mau masuk, biasanya berdehem atau bersuara. Pada waktu itu aku mendengar suaranya, lalu aku merapikan pakaianku. Ia duduk di sampingku, dan tangannya menyentuh tali yang aku kenakan. Ia bertanya, Apa ini?’. Aku menjawab, `Dengannya aku dijampi-jampi dari sakitku’. Maka ia pun menariknya dan memutusnya lalu membuang-nya. Ia berkata, `Keluarga Abdullah sekarang telah bebas dari syirik.’ Aku berkata, `Pada suatu hari, aku keluar dan ada si Fulan yang melihatku, setelah itu mataku langsung berair. Apabila aku dijampi-jampi, air yang keluar itu berhenti, tapi jika aku biarkan, ia terus berair. Ia berkata, `Itulah ulah syetan’. Apabila kamu menaatinya (dengan melakukan jampi-jampi), ia meninggalkanmu. Apabila kamu memaksiatinya (tidak melakukan jampi-jampi), ia menusuk kedua matamu dengan jarinya. Dan jika kamu melaksanakan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, maka itu akan lebih baik bagimu, dan kamu layak untuk sembuh. Cipratkanlah air ke matamu dan bacalah, `Hilangkanlah rasa sakit wahai Tuhan manusia, sembuhkanlah wahai Yang Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali darimu, kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit’.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa ia melihat seorang laki–laki di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Alloh ta’ala,
“Dan sebagian besar dari mereka itu beriman kepada Alloh, hanya saja mereka pun berbuat syirik (kepada – Nya).” (QS. Yusuf: 106) 

Hudzaifah memahami bahwa tamimah merupakan kesyirikan oleh karena itu beliau membawakan firman Alloh di atas untuk mendalili kesyirikan tersebut. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Alloh menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut.” (HR. Imam Ahmad dan At Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa pengguna tamimah akan terlantar dan tidak mendapatkan pertolongan Alloh, ini bukti bahwa tamimah sangat tercela.

Dinukil dari tulisan: perdana.akhmad

[Islam] Kedudukan Hadits “Tujuh Puluh Tiga Golongan Ummat Islam”

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

MUQADDIMAH
Akhir-akhir ini kita sering dengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan ummat Islam masuk Neraka dan hanya satu golongan ummat Islam yang masuk Surga adalah hadits yang lemah, dan mereka berkata bahwa yang benar adalah hadits yang berbunyi bahwa tujuh puluh golongan masuk Surga dan satu golongan yang masuk Neraka, yaitu kaum zindiq. Mereka melemahkan atau mendha’ifkan ‘hadits perpecahan ummat Islam menjadi tujuh puluh golongan, semua masuk Neraka dan hanya satu yang masuk Surga’ disebabkan tiga hal:

  1. Karena pada sanad-sanad hadits tersebut terdapat kelemahan.
  2. Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya; satu hadits menyebutkan tujuh puluh dua golongan yang masuk Neraka, dalam hadits yang lainnya disebutkan tujuh puluh satu golongan dan dalam hadits yang lainnya lagi disebutkan tujuh puluh golongan saja, tanpa menentukan batas.
  3. Karena makna/isi hadits tersebut tidak cocok dengan akal, mereka mengatakan bahwa semestinya mayoritas ummat Islam ini menempati Surga atau minimal menjadi separuh penghuni Surga.

Dalam tulisan ini, insya Allah, saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya dari hadits tersebut, serta penjelasannya dari para ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang ke-musykil-an yang ada, baik dari segi sanadnya maupun maknanya.

JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMMAT ISLAM
Apabila kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan dan satu golongan yang masuk Surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh Imam Ahli Hadits dari 14 (empat belas) orang Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu:

  1. 1. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
  2. 2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu.
  3. 3. ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma.
  4. 4. ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
  5. 5. Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.
  6. 6. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
  7. 7. Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
  8. 8. Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu.
  9. 9. Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.
  10. 10 Watsilah bin Asqa’ radhiyallahu ‘anhu.
  11. 11. ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani radhiyallahu ‘anhu.
  12. 12. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
  13. 13. Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.
  14. 14. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Sebagian dari hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut:

HADITS PERTAMA:
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan.

Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan oleh:

  1. 1. Abu Dawud, Kitab as-Sunnah, I-Bab Syarhus Sunnah no. 4596, dan lafazh hadits di atas adalah lafazh Abu Dawud.
  2. 2. At-Tirmidzi, Kitabul Iman, 18-Bab Maa Jaa-a fiftiraaqi Haadzihil Ummah, no. 2778 dan ia berkata: “Hadits ini hasan shahih.” (Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi VII/397-398.)
  3. 3. Ibnu Majah, 36-Kitabul Fitan, 17-Bab Iftiraaqil Umam, no. 3991.
  4. 4. Imam Ahmad, dalam kitab Musnad II/332, tanpa me-nyebutkan kata “Nashara.”
  5. 5. Al-Hakim, dalam kitabnya al-Mustadrak, Kitabul Iman I/6, dan ia berkata: “Hadits ini banyak sanadnya, dan berbicara tentang masalah pokok agama.”
  6. 6. Ibnu Hibban, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Mawaariduzh Zhamaan, 31-Kitabul Fitan, 4-Bab Iftiraqil Ummah, hal. 454, no. 1834.
  7. 7. Abu Ya’la al-Maushiliy, dalam kitabnya al-Musnad: Musnad Abu Hurairah, no. 5884 (cet. Daarul Kutub Ilmiyyah, Beirut).
  8. 8. Ibnu Abi ‘Ashim, dalam kitabnya as-Sunnah, 19-Bab Fii ma Akhbara bihin Nabiyyu -Shallallaahu ‘alaihi wa sallam- anna Ummatahu Sataftariqu, I/33, no. 66.
  9. 9. Ibnu Baththah, dalam kitab Ibanatul Kubra: Bab Dzikri Iftiraaqil Umam fii Diiniha, wa ‘ala kam Taftariqul Ummah? I/374-375 no. 273 tahqiq Ridha Na’san Mu’thi.
  10. 10. Al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari’ah: Bab Dzikri Iftiraqil Umam fii Diinihi, I/306 no. 22, tahqiq Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Damiiji.

Perawi Hadits:
a. Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah bin Waqqash al-Allaitsiy.
• Imam Abu Hatim berkata: “Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh (guru).”
• Imam an-Nasa-i berkata: “Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan ia pernah berkata bahwa Muhammad bin ‘Amir adalah seorang perawi yang tsiqah.”
• Imam adz-Dzahabi berkata: “Ia adalah seorang Syaikh yang terkenal dan hasan haditsnya.”
• Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Ia se-orang perawi yang benar, hanya padanya ada beberapa kesalahan.”
(Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu VIII/30-31, Mizaanul I’tidal III/ 673 no. 8015, Tahdzibut Tahdzib IX/333-334, Taqribut Tahdzib II/119 no. 6208.)
b. Abu Salamah, yakni ‘Abdurrahman bin ‘Auf: Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah, Abu Zur’ah ber-kata: “Ia seorang perawi yang tsiqah.”
(Lihat Tahdzibut Tahdzib XII/115, Taqribut Tahdzib II/409 no. 8177.)

Derajat Hadits
Hadits di atas derajatnya hasan, karena terdapat Muhammad bin ‘Amr, akan tetapi hadits ini menjadi shahih karena banyak syawahidnya.

Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”

Imam al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat Muslim dan keduanya (yakni al-Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya.” Dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya. (Lihat al-Mustadrak Imam al-Hakim: Kitaabul ‘Ilmi I/128.)

Ibnu Hibban dan Imam asy-Syathibi telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab al-I’tisham (II/189).

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany juga telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah no. 203 dan kitab Shahih at-Tirmidzi no. 2128.

HADITS KEDUA: 
Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan :

عَنْ أَبِيْ عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَبْدِ اللهِ بْنِ لُحَيِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ أَنَّهُ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ .

Dari Abu ‘Amir al-Hauzaniy ‘Abdillah bin Luhai, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu’awiyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu “al-Jama’ah.”

Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1. Abu Dawud, Kitabus Sunnah Bab Syarhus Sunnah no. 4597, dan lafazh hadits di atas adalah dari lafazh-nya.
2. Ad-Darimi, dalam kitab Sunan-nya (II/241) Bab fii Iftiraqi Hadzihil Ummah.
3. Imam Ahmad, dalam Musnad-nya (IV/102).
4. Al-Hakim, dalam kitab al-Mustadrak (I/128).
5. Al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari’ah (I/314-315 no. 29).
6. Ibnu Abi ‘Ashim, dalam Kitabus Sunnah, (I/7) no. 1-2.
7. Ibnu Baththah, dalam kitab al-Ibaanah ‘an Syari’atil Firqah an-Najiyah (I/371) no. 268, tahqiq Ridha Na’san Mu’thi, cet.II Darur Rayah 1415 H.
8. Al-Lalikaa-iy, dalam kitab Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah (I/113-114) no. 150, tahqiq Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghaamidi, cet. Daar Thay-yibah th. 1418 H.
9. Al-Ashbahani, dalam kitab al-Hujjah fii Bayanil Mahajjah pasal Fii Dzikril Ahwa’ al-Madzmumah al-Qismul Awwal I/107 no. 16.

Semua Ahli Hadits di atas telah meriwayatkan dari jalan:
Shafwan bin ‘Amr, ia berkata: “Telah menceritakan kepadaku Azhar bin ‘Abdillah al-Hauzani dari Abu ‘Amr ‘Abdullah bin Luhai dari Mu’awiyah.”

Perawi Hadits
a. Shafwan bin ‘Amr bin Haram as-Saksaki, ia telah di-katakan tsiqah oleh Imam al-‘Ijliy, Abu Hatim, an-Nasa-i, Ibnu Sa’ad, Ibnul Mubarak dan lain-lain.
b. Azhar bin ‘Abdillah al-Harazi, ia telah dikatakan tsiqah oleh al-‘Ijliy dan Ibnu Hibban. Al-Hafizh adz-Dzahabi berkata: “Ia adalah seorang Tabi’in dan haditsnya hasan.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ia shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang Nashb.” (Lihat Mizaanul I’tidal I/173, Taqribut Tahdzib I/75 no. 308, ats-Tsiqat hal. 59 karya Imam al-‘Ijly dan kitab ats-Tsiqat IV/38 karya Ibnu Hibban.)
c. Abu Amir al-Hauzani ialah Abu ‘Amir ‘Abdullah bin Luhai.
• Imam Abu Zur’ah dan ad-Daruquthni berkata: “Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai).”
• Imam al-‘Ijliy dan Ibnu Hibban berkata: “Dia orang yang tsiqah.”
• Al-Hafizh adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Ia adalah seorang perawi yang tsiqah.” (Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu V/145, Tahdzibut Tahdzib V/327, Taqribut Tahdzib I/444 dan kitab al-Kasyif II/109.)

Derajat Hadits
Derajat hadits di atas adalah hasan, karena ada seorang perawi yang bernama Azhar bin ‘Abdillah, akan tetapi hadits ini naik menjadi shahih dengan syawahidnya.

Al-Hakim berkata: “Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini, harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya.” (Lihat al-Mustadrak I/128.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hadits ini shahih masyhur.”
(Lihat kitab Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/405 karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah al-Ma’arif.)

HADITS KETIGA:
Hadits ‘Auf bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِيْ الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِيْ النَّارِ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ هُمْ؟ قَالَ: الْجَمَاعَةُ.

Dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yahudi terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, satu (golongan) masuk Surga dan yang 70 (tujuh puluh) di Neraka. Dan Nasrani terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang 71 (tujuh puluh satu) golongan di Neraka dan yang satu di Surga. Dan demi Yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, ummatku benar-benar akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, yang satu di Surga, dan yang 72 (tujuh puluh dua) golongan di Neraka,’ Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapakah mereka (satu golongan yang masuk Surga itu) wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Al-Jama’ah.’

Keterangan
Hadits ini telah diriwayatkan oleh:
1. Ibnu Majah, dalam kitab Sunan-nya Kitabul Fitan bab Iftiraaqil Umam no. 3992.
2. Ibnu Abi ‘Ashim, dalam kitab as-Sunnah I/32 no. 63.
3. Al-Lalikaa-i, dalam kitab Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunah wal Jama’ah I/113 no. 149.

Semuanya telah meriwayatkan dari jalan ‘Amr, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin ‘Amr dari Rasyid bin Sa’ad dari ‘Auf bin Malik.

Perawi Hadits:
a. ‘Amr bin ‘Utsman bin Sa’ad bin Katsir bin Dinar al-Himshi.
An-Nasa-i dan Ibnu Hibban berkata: “Ia merupakan seorang perawi yang tsiqah.”
b. ‘Abbad bin Yusuf al-Kindi al-Himsi.
Ia dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban. Ibnu ‘Adiy berkata: “Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya.”
Ibnu Hajar berkata: “Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi’nya).”
(Lihat Mizaanul I’tidal II/380, Tahdzibut Tahdzib V/96-97, Taqribut Tahdzib I/470 no. 3165.)
c. Shafwan bin ‘Amr: “Tsiqah.” (Taqribut Tahdzib I/439 no. 2949.)
d. Raasyid bin Sa’ad: “Tsiqah.” (Tahdzibut Tahdzib III/195, Taqribut Tahdzib I/289 no. 1859.)

Derajat Hadits
Derajat hadits ini hasan, karena ada ‘Abbad bin Yusuf, tetapi hadits ini menjadi shahih dengan beberapa syawahidnya.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah II/364 no. 3226 cetakan Maktabut Tarbiyatul ‘Arabiy li Duwalil Khalij cet. III thn. 1408 H, dan Silisilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. 1492.

HADITS KEEMPAT: 
Hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3993:

Lafazh-nya adalah sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ اِفْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً؛ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, dan sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang semuanya berada di Neraka, kecuali satu golongan, yakni “al-Jama’ah.”

Imam al-Bushiriy berkata, “Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah.[1]

Hadits ini dishahih-kan oleh Imam al-Albany dalam shahih Ibnu Majah no. 3227.
(Lihat tujuh sanad lainnya yang terdapat dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/360-361)

HADITS KELIMA:
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam Kitabul Iman, bab Maa Jaa-a Fiftiraaqi Haadzihil Ummah no. 2641 dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash dan Imam al-Laalika-i juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushuli I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/111-112 no. 147) dari Shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu: “Siapakah golongan yang selamat itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

مَاأَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِيْ

“Ialah golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para Shahabatku.”

Lafazh-nya secara lengkap adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِيْ مَا أَتَى عَلَى بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فِيْ أُمَّتِيْ مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا: وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh akan terjadi pada ummatku, apa yang telah terjadi pada ummat bani Israil sedikit demi sedikit, sehingga jika ada di antara mereka (Bani Israil) yang menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, maka niscaya akan ada pada ummatku yang mengerjakan itu. Dan sesungguhnya bani Israil berpecah menjadi tujuh puluh dua millah, semuanya di Neraka kecuali satu millah saja dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga millah, yang semuanya di Neraka kecuali satu millah.’ (para Shahabat) bertanya, ‘Siapa mereka wahai Rasulullah?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Apa yang aku dan para Shahabatku berada di atasnya.’”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2641, dan ia berkata: “Ini merupakan hadits penjelas yang gharib, kami tidak mengetahuinya seperti ini, kecuali dari jalan ini.”)

Perawi Hadits
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang lemah, yaitu ‘Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um al-Ifriqiy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, an-Nasa-i dan selain mereka. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Ia lemah hafalannya.”
(Tahdzibut Tahdzib VI/157-160, Taqribut Tahdzib I/569 no. 3876.)

Derajat Hadits
Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan, karena banyak syawahid-nya. Bukan beliau menguatkan perawi di atas, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan perawi ini.
(Lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah no. 1348 dan kitab Shahih Tirmidzi no. 2129.)

KESIMPULAN
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya ummat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk Neraka dan satu golongan masuk Surga adalah hadits yang shahih, yang memang sah datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak boleh seorang pun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau ia dapat membuktikan berdasarkan ilmu hadits tentang kelemahannya.

Hadits-hadits tentang terpecahnya ummat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan adalah hadits yang shahih sanad dan matannya. Dan yang menyatakan hadits ini shahih adalah pakar-pakar hadits yang memang sudah ahli di bidangnya. Kemudian menurut kenyataan yang ada bahwa ummat Islam ini berpecah belah, berfirqah-firqah (bergolongan-golongan), dan setiap golongan bang-ga dengan golongannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ummat Islam berpecah belah seperti kaum musyrikin:

“Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama me-reka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Rum: 31-32]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jalan keluar, jalan selamat dunia dan akhirat. Yaitu berpegang kepada Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.

ALASAN MEREKA YANG MELEMAHKAN HADITS INI SERTA BANTAHANNYA
Ada sebagian orang melemahkan hadits-hadits tersebut karena melihat jumlah yang berbeda-beda dalam penyebutan jumlah bilangan firqah (kelompok) yang binasa tersebut, yakni di satu hadits disebutkan sebanyak 70 (tujuh puluh) firqah, di hadits yang lainnya disebutkan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) firqah, di hadits yang lainnya lagi disebutkan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) firqah, dan hanya satu firqah yang masuk Surga.

Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu?

Pertama, di dalam hadits ‘Auf bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya (I/98) no. 172, dan Hakim (IV/ 430) disebut tujuh puluh (70) firqah lebih, dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti.

Akan tetapi, sanad hadits ini dha’if (lemah), karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Nu’aim bin Hammad al-Khuzaa’i.

Ibnu Hajar berkata, “Ia banyak salahnya.”

An-Nasa-i berkata, “Ia orang yang lemah.”

(Lihat Mizaanul I’tidal IV/267-270, Taqribut Tahdzib II/250 no. 7192 dan Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhuu’ah I/148, 402 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.)

Kedua, di hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin ‘Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam kitab asy-Sya’riah, al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya sebagaimana yang telah disebutkan oleh al-Hafizh al-Haitsami dalam kitab Kasyful Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar no. 284. Dan Ibnu Baththah dalam kitab Ibanatil Kubra nomor 263, 267. Disebutkan dengan bilangan tujuh puluh satu (71) firqah, sebagaimana Bani Israil.

Akan tetapi sanad hadits ini juga dha’if, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Musa bin ‘Ubaidah, ia adalah seorang perawi yang dha’if.
(Lihat Taqribut Tahdzib II/226 no. 7015.)

Ketiga, di hadits ‘Amr bin ‘Auf dari jalan Katsir bin ‘Abdillah, dan dari Anas dari jalan Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim (I/129) dan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, disebutkan bilangan tujuh puluh dua (72) firqah.

Akan tetapi sanad hadits ini pun dha’ifun jiddan (sangat lemah), karena di dalam sanadnya ada dua orang perawi di atas.
(Taqribut Tahdzib II/39 no. 5643, Mizaanul I’tidal IV/347-348 dan Taqribut Tahdzib II/289 no. 7483.)

Keempat, dalam hadits Abu Hurairah, Mu’awiyah, ’Auf bin Malik, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para imam Ahli Hadits disebut sebanyak tujuh puluh tiga (73) firqah, yaitu yang tujuh puluh dua (72) firqah masuk Neraka dan satu (1) firqah masuk Surga.

Dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

TARJIH
Setelah kita melewati pembahasan di atas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa yang lebih kuat adalah yang menyebutkan dengan 73 (tujuh puluh tiga) golongan.

Kesimpulan tersebut disebabkan karena hadits-hadits yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70 (tujuh puluh), 71 (tujuh puluh satu), atau 72 (tujuh puluh dua).

MAKNA HADITS
Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal daripada wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash al-Qur’an dan Sunnah yang sah lebih tinggi dan jauh lebih utama dibanding dengan akal manusia. Wahyu adalah ma’shum sedangkan akal manusia tidak ma’shum. Wahyu bersifat tetap dan terpelihara sedangkan akal manusia berubah-ubah. Dan manusia mempunyai sifat-sifat kekurangan, di antaranya:

Manusia ini adalah lemah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Artinya : Dan diciptakan dalam keadaan lemah.” [An-Nisaa’: 28]

Dan manusia itu juga jahil (bodoh), zhalim dan sedikit ilmunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesung-guhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.” [Al-Ahzaab: 72]

Serta seringkali berkeluh kesah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Artinya ; Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.” [Al-Ma’aarij : 19]

Sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahaterpuji.” [Al-Fushshilat : 42]

Adapun masalah makna hadits yang masih musykil (sulit difahami), maka janganlah dengan alasan tersebut kita terburu-buru untuk menolak hadits-hadits yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena betapa banyaknya hadits-hadits sah yang belum dapat kita fahami makna dan maksudnya.

Permasalahan yang harus diperhatikan adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui daripada kita. Al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih tidak akan mungkin bertentangan dengan akal manusia selama-lamanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa ummatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah, semuanya ini telah terbukti.

Dan yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang sah dan penjelasan para Shahabat dan para ulama Salaf, agar kita termasuk ke dalam “Golongan yang selamat” dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.

Golongan yang selamat hanya satu, dan jalan selamat menuju kepada Allah hanya satu, Allah Subahanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’am: 153]

Jalan yang selamat adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sha-habatnya.

Bila ummat Islam ingin selamat dunia dan akhirat, maka mereka wajib mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.

Mudah-mudahan Allah membimbing kita ke jalan selamat dan memberikan hidayah taufiq untuk mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

MARAJI’
1. Al-Qur-anul karim serta terjemahannya, DEPAG.
2. Shahih al-Bukhari dan Syarah-nya cet. Daarul Fikr.
3. Shahih Muslim cet. Darul Fikr (tanpa nomor) dan tarqim: Muhammad Fuad Abdul Baqi dan Syarah-nya (Syarah Imam an-Nawawy).
4. Sunan Abi Dawud.
5. Jaami’ at-Tirmidzi.
6. Sunan Ibni Majah.
7. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.
8. Sunan ad-Darimi, cet. Daarul Fikr, th. 1389 H.
9. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hakim, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.
10. Mawaariduzh Zham-aan fii Zawaa-id Ibni Hibban, oleh al-Hafizh al-Haitsamy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
11. Musnad Abu Ya’la al-Maushiliy, oleh Abu Ya’la al-Maushiliy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1418 H.
12. Kitaabus Sunnah libni Abi ‘Ashim, oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1413 H.
13. Al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqatin Najiyah (Ibaanatul Kubra), oleh Ibnu Baththah al-Ukbary, tahqiq: Ridha bin Nas’an Mu’thi, cet. Daarur Raayah, th. 1415 H.
14. As-Sunnah, oleh Imam Ibnu Abi ‘Ashim.
15. Kitaabusy Syari’ah, oleh Imam al-Ajurry, tahqiq: Dr. ‘Ab-dullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Damiji, th. 1418 H.
16. Al-Jarhu wat-Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim ar-Raazy, cet. Daarul Fikr.
17. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.
18. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.
19. Mizaanul I’tidaal, oleh Imam adz-Dzahabi.
20. Shahiih at-Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam al-Albani, cet. Maktabah at-Tarbiyah al-‘Arabi lid-Duwal al-Khalij, th. 1408 H.
21. Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Makatabah al-Ma’arif.
22. Al-I’tisham, oleh Imam asy-Syathibi, tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. II-Daar Ibni ‘Affan, th. 1414 H.
23. Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah, oleh Imam al-Lalikaa-iy, tahqiq: Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghamidi, cet. Daar Thayyibah, th. 1418 H.
24. Al-Hujjah fii Bayaanil Mahajjah, oleh al-Ashbahani, tah-qiq: Syaikh Muhammad bin Rabi’ bin Hadi ‘Amir al-Madkhali, cet. Daarur Raayah, th. 1411 H.
25. Ats-Tsiqaat, oleh Imam al-’Ijly.
26. Ats-Tsiqat, oleh Imam Ibnu Hibban.
27. Al-Kasyif, oleh Imam adz-Dzahaby.
28. Silsilatul Ahaadits adh-Dhai’fah wal Maudhuu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
29. Shahih Ibnu Majah, oleh Syaikh Muhammad Nashirud-din al-Albany, cetakan Maktabut Tarbiyatul ‘Arabiy lid-Duwalil Khalij, cet. III, thn. 1408 H.
30. Mishbahuz Zujajah, oleh al-Hafizh al-Busairy.
31. Kasyful Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar, oleh al-Hafizh al-Haitsami.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
1] Lihat kitab Mishbahuz Zujajah (IV/180). Secara lengkap perkataannya adalah sebagai berikut: Ini merupakan sanad (hadits) yang shahih, para perawinya tsiqah, dan telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dalam Musnad-nya dari hadits Anas pula, begitu juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Maushiliy.

Sumber: almanhaj.or.id