Islam – Dalil Larangan Penggunaan Jimat

Pengertian azimat/tamimah adalah suatu benda atau tulisan yang diyakini punya kekuatan ghoib .

Tidak boleh memakai jimat karena umumnya larangan yang telah disampaikan Rasulullah, “Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya).” (HR. Ahmad clan alHakim). 

Juga riwayat lain, “Barangsiapa yang memakai jimat, maka sungguh ia telah syirik.” (HR. Ahmad clan al-Hakim, dan dishahihkan al-Albani). Dan riwayat lain, “Barangsiapa yang meng-gantungkan sesuatu, maka ia diserahkan pada benda tersebut.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan alHakim). 

Simaklah sikap tegas yang ditunjukkan Rasulullah saat menghadapi orang yang menjadikan suatu benda sebagai jimat, yang diyakini bisa menyembuhkan penyakit yang ia derita. Imran bin Hushain berkata, “Rasuiullah pernah melihat seorang laki-laki yang di lengannya ada ikatan (tali) yang katanya untuk menghindari penyakit kuning. Rasulullah bertanya, `Celaka kamu, apa ini?’ la menjawab, `Ini jimat’. Rasulullah bersabda, `Sesungguhnya benda itu tidak menambahmu kecuali kamu menjadi semakin lemah. Lepaskanlah dan singkirkanlah darimu. Karena jika kamu mati dan benda itu masih bersamamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya’.” (HR. Ahmad, no. 19149 dan no. 3522, dan dishahihkan adz-Dzahabi).

Di riwayat lain, ‘Uqbah bin Amir al-Juhani berkata, “Telah datang sekelompok orang ke Rasulullah. Rasulullah mem¬bai’at sembilan dari mereka dan menyisakan satu orang. Mereka bertanya, `Wahai Rasulullah, engkau membai’at kami semua, kenapa kau sisakan satu orang ini. Rasulullah bersabda, `Ia memakai jimat’. Maka Rasulullah mengulurkan tangannya dan memotong jimat tersebut. Lalu bersabda, “Barang siapa memakai jimat, maka sungguh ia telah syirik.” (HR. Ahmad dan Hakim, dan dishahihkan al-Albani).

Dalam riwayat lain, Ruwaifi’ bin Tsabit berkata, “Rasulullah bersabda, “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu memanjang setelah kematianku. Beritahukanlah kepada semua manusia bahwa barang siapa yang mengikat jenggotnya (mengepang), menggantungkan jimat, beristinja’ (bersuci) dengan kotoran binatang atau tulang¬nya, maka sesungguhnya Muhammad (Rasulullah) telah berlepas diri darinya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i, serta dishahihkan al-Albani).

Lalu simaklah juga sikap tegas generasi Rasulullah, saat ia melihat ada jimat di rumahnya dan sedang dipakai istrinya. Abdullah bin Utbah berkata, “Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud berkata, Ada seorang wanita tua datang untuk menjampi-jampiku dari suatu penyakit. Di rumah kami ada ranjang yang panjang. Dan Abdullah bin Mas’ud bila mau masuk, biasanya berdehem atau bersuara. Pada waktu itu aku mendengar suaranya, lalu aku merapikan pakaianku. Ia duduk di sampingku, dan tangannya menyentuh tali yang aku kenakan. Ia bertanya, Apa ini?’. Aku menjawab, `Dengannya aku dijampi-jampi dari sakitku’. Maka ia pun menariknya dan memutusnya lalu membuang-nya. Ia berkata, `Keluarga Abdullah sekarang telah bebas dari syirik.’ Aku berkata, `Pada suatu hari, aku keluar dan ada si Fulan yang melihatku, setelah itu mataku langsung berair. Apabila aku dijampi-jampi, air yang keluar itu berhenti, tapi jika aku biarkan, ia terus berair. Ia berkata, `Itulah ulah syetan’. Apabila kamu menaatinya (dengan melakukan jampi-jampi), ia meninggalkanmu. Apabila kamu memaksiatinya (tidak melakukan jampi-jampi), ia menusuk kedua matamu dengan jarinya. Dan jika kamu melaksanakan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, maka itu akan lebih baik bagimu, dan kamu layak untuk sembuh. Cipratkanlah air ke matamu dan bacalah, `Hilangkanlah rasa sakit wahai Tuhan manusia, sembuhkanlah wahai Yang Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali darimu, kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit’.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa ia melihat seorang laki–laki di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Alloh ta’ala,
“Dan sebagian besar dari mereka itu beriman kepada Alloh, hanya saja mereka pun berbuat syirik (kepada – Nya).” (QS. Yusuf: 106) 

Hudzaifah memahami bahwa tamimah merupakan kesyirikan oleh karena itu beliau membawakan firman Alloh di atas untuk mendalili kesyirikan tersebut. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Alloh menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut.” (HR. Imam Ahmad dan At Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa pengguna tamimah akan terlantar dan tidak mendapatkan pertolongan Alloh, ini bukti bahwa tamimah sangat tercela.

Dinukil dari tulisan: perdana.akhmad

Leave a comment