Sebagai sebuah system hidup yang paripurna. Yang berasal dari sang Pencipta yang Maha sempurna. Allah Azza wa Jalla, Islam memiliki sejumlah cara yang sangat gambling untuk menanggulangi berbagai masalah manusia. Khususnya dalam upaya mencegah terjadinya kasus korupsi, suap- menyuap dan maraknya mafia peradilan.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
Sistem penggajian yang layak
Sebagai manusia biasa, para pejabat/ birokrat tentu memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Untuk itu, agar bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang. Mereka harus diberi gaji dan fasilitas yang layak. Rasul SAW bersabda yang artinya:
“Siapa yang bekerja untukku dalam keadaan tidak beristri, hendaklah menikah; atau tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil pelayan; atau tidak mempunyai rumah, hendaklah mengambil rumah; atau tidak mempunyai tunggangan (kendaraan), hendaklah mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, dia curang atau pencuri (HR. Abu dawud)
Larangan suap dan menerima hadiah
Tentang Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap (HR. AbuDawud)
Tentang larangan menerima hadiah, Rasul SAW juga bersabda:
“Tidak pantas seorang petugas yang kami utus datang dan berkata, “Ini untuk anda, sementara ini adalah hadiah yang diberikan untuk saya.” Mengapa ia tidak duduk-duduk saja dirumah bapak dan ibunya, lalu memperhatikan, apakah ia akan mendapatkan hadiah atau tidak ?! (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)
Penghitungan kekayaan pejabat
Agar tidak berbuat curang, khalifah Umar RA. Selalu menghitung kekayaan para pejabatnya di awal dan di akhir jabatannya. Jika terdapat kenaikan tidak wajar, Khalifah Umar ra. Akan memaksa mereka untuk menyerahkan kelebihan itu kepada Negara (lihat: thabaqat ibn Sa’ad. Tarikh al-khulafa’ as –Suyuthi)
Teladan dari pemimpin
Dengan keteladanan pemimpin, tindakan atas penyimpangan akan terdeteksi secara dini. Penyidikan dan penindakan juga tidak sulit dilakukan. Khalifah Umar ra. Misalnya pernah menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar ra. Pasalnya, unta tersebut kedapatan ada bersama beberapa unta lain yang digembalakan di padang rumput milik Negara. Khalifah Umar. Ra. Menilai hal tersebut sebagai penyalahgunaan fasilitas Negara.
Hukuman yang setimpal
Pada galibnya orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (mencegah). Dengan hukuman setimpal atas koruptor, misalnya, pejabat akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Dalam hokum Islam, korupsi merupakan kejahatan yang pelakunya wajib dikenai hukuman ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyhir (dipermalukan di depan umum), hukuman kurungan, dll; tentu disertai dengan penyitaanhasil korupsi oleh Negara. Khalifah Umar bin abdul aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (ibn abi syaibah, Mushannaf ibn Abi Syaibah. V/528; Mushannaf Abd ar- Razaq. X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khattab ra. Pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi.
Pengawasan masyarakat
Masyarakat jelas turut berperan dalam menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Jika di dalam masyarakat tumbuh budaya anti korupsi, insya Allah masyarakat akan berperan efektif dalam mengawasi setiap tindakan para birokrat sehingga korupsi bisa dicegah.
Pengendalian diri dengan iman yang teguh
Korupsi atau tidak, pada akhirnya memang berpulang pada kekuatan iman dan control diri para birokrat itu sendiri. Dengan iman yang teguh, ia akan merasa selalu diawasi Allah SWT dan selalu takut untuk melakukan penyelewengan yang akan membawanya pada azab neraka.
—
Sumber: disadur dari bulletin jumat Hizbut Tahrir Indonesia
pic: http://219.83.122.194/web/images/stories/Mafia_Peradilan.jpg